Berita

Mulan Jameela/Net

Politik

Gugatan Mulan Jameela Cs Dinilai Membahayakan Gerindra

SELASA, 16 JULI 2019 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan yang dilakukan sejumlah calon legislatif Gerindra terhadap dewan pengurus pusat dan dewan pembina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai akan membahayakan partai Pimpinan Prabowo Subianto itu. Gugatan perdata yang menggugat dua badan kepartaian itu untuk melantik para penggugat akan merusak Gerindra dan demokrasi.

Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

"Itu kan domainnya KPU, kenapa pengadilan negeri? Berarti celahnya mereka mau pangkas potong kompas lewat intervensi DPP yang punya hak veto memutuskan anggota DPR yang sah. Itu bahaya tradisi macam itu kalau begitu," kata analis politik Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/7).


Dari sejumlah nama penggugat, di antaranya punya hubungan langsung ke elite Gerindra bahkan pengurus di DPP. Sebut saja Seppalga yang merupakan adik Waketum Gerindra Sufmi Dasco. Lalu Waketum Gerindra Sugiono, Ketua OKK DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi, Ketua DPP Partai Gerindra Adnani Taufik dan pengurus DPP Adam Muhammad.

"Itu merusak tradisi dan mengorbankan Gerindra ke depan. Karena domain-domain begitu enggak boleh sebenarnya. Itu kan KPU yang menentukan. Kalau pengadilan didesak pakai perdata untuk menekan pengurus, kemudian pengurus menetapkan pemenangnya diganti, yang lolos diganti, bahaya tradisi begini," tegas Pangi.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini juga menganggap gugatan perdata ini agak aneh diterapkan dalam memutuskan sengketa hasil pemilihan umum. Baginya, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi sejarah politik Indonesia.

"Soal siapa yang menang sudah ditentukan KPU. Tapi ini, siapa yang duduk kemudian digugat ke pengadilan kemudian diintervensi DPP, kemudian DPP mengeluarkan nama lain karena punya hak veto memutus siapa berhak menjadi anggota DPR, kan sudah betul-betul oligarki kepartaian itu," jelas Pangi.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua akan digelar Rabu (17/7) besok.

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra. Dalih para penggugat adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.

"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Sabtu (13/7).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya