Berita

Instagram/Net

Dunia

Denmark Siapkan Regulasi Untuk Influencer Di Instagram

RABU, 10 JULI 2019 | 09:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Denmark berencana untuk menetapkan regulasi bagi influencer populer setelah seorang bintang Instagram mengunggah catatan bunuh diri online.

Sang influencer, Fie Laursen, mengunggah catatan itu di Instagram, di mana dia memiliki lebih dari 336.000 pengikut.

Unggahan itu tetap ada di akun Instagramnya selama dua hari sebelum keluarganya berhasil menurunkannya.


Keluarga itu mengkonfirmasi di sebuah pos Instagram bahwa dia sedang dalam pemulihan di rumah sakit.

Surat Laursen di Instagram memicu perdebatan di Denmark tentang cara memantau konten online dari influencer.

Pasca kasus tersebut, Menteri Anak-anak dan Pendidikan Denmark Pernille Rosenkrantz-Theil mengatakan, influencer harus memiliki tanggung jawab editorial sebagaimana media.

"Ketika Anda menjangkau sejumlah orang tertentu yang menjadi pengikut halaman Anda, maka Anda akan memiliki tanggung jawab yang sama seperti jika Anda adalah seorang editorial di koran atau di media lama," jelasnya.

"Jadi, misalnya, standar etika Denmark untuk pers adalah bahwa Anda tidak menulis tentang upaya bunuh diri atau bunuh diri jika itu tidak menjadi perhatian masyarakat umum. Kami ingin standar yang sama ini diterapkan ke media sosial," tambahnya seperti dimuat BBC.

Jika influencer ditemukan melanggar aturan, pos mereka akan dihapus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya