Berita

UNESCO/Net

Dunia

Kota Kuil Kuno Bagan Myanmar Resmi Masuk Situs Warisan Dunia UNESCO

MINGGU, 07 JULI 2019 | 06:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kota kuil kuno Bagan di Myanmar resmi masuk dalam daftar Situs Warusan Dunia UNESCO pada akhir pekan ini (Sabtu, 6/7).

Usulan Myanmar untuk mendaftarkan situs Bagan disetujui pada pertemuan badan budaya PBB di Baku, Azerbaijan.

Dewan Internasional tentang Monumen dan Situs merekomendasikan daftar tersebut dan mencatat bahwa Myanmar telah mengadopsi undang-undang warisan baru dan telah membentuk rencana untuk mengurangi dampak perkembangan hotel dan pariwisata di sekitar kuil.


Penetapan UNESCO itu berarti ada pengakuan soal pentingnya situs kuno di Myanmar yang mencakup lebih dari 3.500 stupa, kuil, biara, dan bangunan lain yang dibangun antara abad ke-11 dan ke-13 itu.

Dampaknya, penetapan UNESCO itu akan membuka keran ekonomi untuk industri pariwisata Myanmar.

Bagan pertama kali dinominasikan sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1995, tetapi pemerintah militer yang memerintah negara itu pada saat itu dituduh mengabaikan nasihat para ahli tentang upaya restorasi. Akibatnya, nominasi tersebut ditolak.

Namun Myanmar telah memperbarui upaya untuk mendaftarkan situs tersebut sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada 2011.

"Bagan adalah warisan hidup, setelah menanggung semua bentuk tantangan selama lebih dari seribu tahun," kata diplomat Myanmar Kyaw Zeya, berbicara atas nama delegasi Myanmar pada pertemuan Baku, seperti dimuat Reuters.

"Hari ini kita merayakan momen sukacita dari kesuksesan tulisan Bagan di Daftar Warisan Dunia. Setelah itu kami akan melanjutkan upaya kami dalam konservasi dan pengelolaan Bagan sehingga warisan yang berharga ini akan tetap ada selama seribu tahun lagi," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya