Berita

Menlu Iran Javad Zarif/Net

Dunia

Menlu Zarif: Memperkaya Uranium Adalah Hak Iran

RABU, 03 JULI 2019 | 06:55 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menangapi pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahwa negaranya melanggar perjanjian nuklir penting 2015 dengan kekuatan dunia.

"Kami sebelumnya telah mengumumkan ini dan transparan dalam mengatakan apa yang akan kami lakukan," kata Zarif pada Selasa (2/7).

"Kami menganggap itu sebagai hak kami, yang dicadangkan dalam perjanjian nuklir," jelas Zarif.


"Tindakan oleh orang Eropa belum cukup, jadi kami akan melanjutkan rencana kami," sambungnya sepert dimuat Al Jazeera.

Tahun lalu, Amerika Serikat secara sepihak menarik diri dari perjanjian nuklir, yang menetapkan batas aktivitas nuklir Iran sebagai imbalan karena menghapus sanksi internasional terhadap ekonominya. Setelah meninggalkan perjanjian itu, Amerika Serikaf menerapkan kembali sanksi terhadap Teheran.

Iran kemudian awal pekan ini mengumumkan cadangan uranium yang diperkaya telah melampaui batas 300kg dan mengatakan langkah selanjutnya adalah memperkaya uranium di atas batas 3,67 persen dalam perjanjian, kecuali kekuatan Eropa berbuat lebih banyak untuk melindungi ekonomi Iran dari sanksi Amerika Serikat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya