Warga Jakarta yang hendak melangsungkan pernikahan, kini harus melengkapi diri dengan Sertifikat Layak Kawin (SLK). Sertifikat itu dikeluarkan Puskesmas di wilayah DKI.
Kemarin, Eka keluar dari lift di lantai dua Puskesmas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Secarik kertas kecil berisikan nomor antrean dan poli tujuan, digenggamnya. Nomor antrean itu, didapatnya di lantai satu puskemas tersebut. Eka yang datang seorang diri, kemuÂdian menanyakan poli tujuannya kepada petugas di lantai dua.
Tak berselang lama, dia diÂarahkan menuju Poli Keluarga Berencana (KB). Ruangannya berada di pojokan lantai tersebut. Di sebelah kiri lift, atau tangga akses naik dan turun. Tepatnya, berada persis di belakang bagian pendaftaran di lantai dua.
Sambil menunggu namanya dipanggil, Eka mengambil temÂpat duduk yang berada persis di depan ruang Poli KB. Sesekali, perempuan yang mengenakan baju coklat dan berjilbab coklat muda itu, memainkan telepon pintarnya sembari menunggu panggilan petugas.
Tak begitu lama, dia dipangÂgil petugas untuk masuk ke ruangan. Sekejap saja dia berada di ruangan itu. Lalu, dia keluar sembari membawa beberapa kertas yang mesti diisi. Isinya, berupa data dirinya dan beberapa catatan lain.
Selang beberapa menit, Eka mengembalikan kertas yang telah diisi itu ke dalam ruangan. Kemudian, dia diarahkan ke Ruang Laboratorium (Lab) yang berada di lantai tiga. Tak lupa, surat pengantar dari poli turut serta dibawanya.
Sampai di lantai tiga, Eka tidak bisa langsung masuk ke dalam Lab. Dia mesti menunggu selama belasan menit, hingga namanya dipanggil. Di Lab itu, Eka diambil darahnya, dan menÂjalani uji kesehatan lainnya.
Tak sampai 10 menit, uji kesehatan yang dilakukan usai. Dia diminta menunggu selama minimal dua jam hingga hasil uji kesehatannya keluar. "Terus dikasih sertifikat," kata Eka.
Selang beberapa jam, hasil uji kesehatannya keluar. Dia pun mendapatkan SLK. Sertifikat itu berukuran kecil. Hanya sekitar 10x20 centimeter (Cm). Warna dasarnya putih. Hampir semuanÂya ditulis dengan huruf kapital. Di bawah tulisan besar itu, diisi nama pemegang sertifikat.
Di bagian belakang sertifikat, terdapat beberapa keterangan. Antara lain, paket pemeriksaan yang didapat dan keteranganÂnya. Di Puskesmas Kecamatan Cipayung, sesuai dengan sertiÂfikat itu, ada lima jenis pemerÂiksaan yang dilakukan.
Usai mendapatkan sertifikat, Eka menyebut, tes kesehatan calon pengantin merupakan hal yang baik. Menurutnya, hal itu penting untuk mengetahui konÂdisi kesehatan calon pengantin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari. Apalagi, pemeriksaan kesÂehatan ini gratis. "Bisa saja ada yang menderita sesuatu, baru tahunya pas sudah nikah jika tak ada tes kesehatan," tandasnya.
Namun, Eka meminta proseÂdur untuk melakukan pemeriksaan disederhanakan lagi. Sehingga, orang yang hendak memeriksakan kesehatannya, tidak perlu repot membawa sejumlah dokumen. Tak perlu pula bolak-balik keluar masuk ruangan.
"Kalau yang paling penting itu periksa darah, misalkan tes HIV atau hepatitis, ya langsung saja masuk ke Lab setelah daftar. Jadi, tak perlu datang ke beÂberapa ruangan," sarannya.
Selain itu, lanjut Eka, syarat mesti bawa pengantar mulai dari tingkat RT juga bikin ribet urusan. "Bisa jadi, tidak selesai dalam satu hari," ucapnya.
Terakhir, Eka pun berharap, uji kesehatan sebelum menikah tidak serta merta menggagalkan pernikahan. "Selama tidak menunda atau membatalkan, ya tidak masalah. Catatannya, mungkin prosedurnya saja yang mesti disederhanakan," harapnya.
Yusra Ramsyi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Puskesmas Kecamatan Cipayung mengatakan, sertifikat untuk calon pengantin melakuÂkan pemeriksaan kesehatan, seÂsuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017. Adapun yang bisa melakuÂkan pemeriksaan di Puskesmas Kecamatan Cipayung, yakni warga yang ber-KTP DKI dan luar DKI. "Warga ber-KTP DKI bisa periksa di Cipayung gratis," tandasnya.
Uji kesehatan ini, lanjutnya, memang sudah sesuai dengan yang disyaratkan Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, warga luar KTP DKI juga bisa periksa di sini. "Tapi memang, dipungut bayaran," kata Yusra.
Sertifikat Tak Menunda Atau Menggagalkan Pernikahan...
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Kecamatan Cipayung, Yusra Ramsyi menjelaskan, di tempatnya ini, ada beberapa jenis pemeriksaan.
Antara lain, fisik, hemogloÂbin (Hb) dan golongan darah. Selain itu, ada komunikasi inÂformasi, edukasi kepada calon pengantin, pemeriksaan gizi dan imunisasi.
Mengenai imunisasi, lanjutÂnya, memang sudah berjalan lama. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ada sesuatu yang kurang, maka diobati dulu. Tapi yang perlu dicatat, itu tidak menunda atau membatalkan pernikahan. "Diobati dulu. Kalau tidak bisa dilakukan di Puskesmas, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi," terangnya.
Di Cipayung, sambung Yusra, ada pemeriksaan tambahan selain beberapa pemeriksaan yang diwaÂjibkan dalam Pergub. Tambahan yang dilakukan di Cipayung, yakÂni pemeriksaan gigi. "Di tempat lain, tidak menutup kemungkinan juga ada inovasi selain yang diÂsyaratkan," tandasnya.
Selain langsung ke Puskesmas tingkat kecamatan, calon penÂgantin juga bisa melakukan pemeriksaan awal di Puskesmas tingkat kelurahan.
Dewi Kurniabwati, bidan di Puskesmas Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur mengatakan, di kelurahan dilakukan pemeriksaan tahap awal. Seperti, diperiksa tensi darahnya. Atau, diperiksa kondisi fisiknya seperti lingkar perut.
Kalau alur dari puskesmas keÂlurahan, nanti setelah diperiksa awal itu, baru diperiksa di Lab di puskesmas kecamatan. Karena memang Lab-nya baru ada di Puskesmas kecamatan. "Untuk di sini, Lab-nya di Puskesmas Kecamatan Cipayung," jelas Dewi.
Di tempat sama, Kepala Puskesmas Lubang Buaya Ratna Budiani menyebut, sosialisaÂsi mengenai SLK dilakukan pihaknya dengan lintas sektor. Sosialisasi dilakukan dalam berÂbagai kegiatan di wilayah itu.
Menurutnya, sosialisasi tidak cuma di Puskesmas. Misalnya, dalam kegiatan Posyandu, atau Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), juga dilakukan sosialÂisasi. Jadi, lanjutnya, pemerintah saat ini ingin memprioritaskan kesehatan warganya. "Tahun-tahun sebelumnya, kita beberapa kali dengar, bayi lahir tidak semÂpurna karena orangtuanya tidak sehat," tutur Ratna.
Latar Belakang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Sukarela Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait pernikahan warganya. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Nomor 185 Tahun 2017 tentang konselÂing dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.
Dalam Bab 1, Pasal 9, Ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangÂsungkan perkawinan, yang penÂcatatannya di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.
Fasilitas kesehatan yang diÂmaksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.
Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasarÂkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehaÂtan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses penÂgobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.
Bekas Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) DKI Koesmedi Priharto menyebut, sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini seÂbagai "Sertifikat Kawin". Dia menegaskan, pasangan yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.
"Nggak boleh nikah kalau nggak ada itu. Karena di sertiÂfikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masÂing. Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berÂdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi.
Proses pembuatan sertifikat itu terbilang singkat. Karena tidak memerlukan waktu berhari-hari jika pemohon memulai sejak pagi hari. Pemeriksaan bisa lebih lama jika diperlukan pemerikÂsaan lanjutan.
"Jika ada pemeriksaan lanÂjutan yang tak bisa diitangani Puskesmas, maka waktu penerÂbitan sertifikat kawin menyeÂsuaikan waktu pengecekan laboÂratorium di instansi kesehatan lainnya," ucap Koesmedi.
Koesmedi mengatakan, pemÂbuatan sertifikat ini gratis jika calon pengantin tak memerÂlukan pengecekan tambahan. Puskesmas, kata dia, hanya melayani pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin (Hb), cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya yang tak perlu menggunakan perangÂkat kesehatan yang mahal.
"Untuk pengecekan lanjutan seperti penyakit keturunan, maka calon pengantin harus menggunakan biaya pribadi. Kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Di Jakarta, kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamiÂlan bermasalah, kerap ditemui," katanya.
Beberapa Puskesmas di Jakarta telah melaksanakan aturan itu sejak tahun lalu. Rata-rata, Puskesmas memakai istilah "Sertifikat Layak Kawin" dalam judul sertifikat yang diberikan kepada calon pengantin. Namun, ternyata, tidak semua Puskesmas memakai judul seperti itu.
Salah satunya Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Puskesmas itu lebih memilih menggunakan isÂtilah "Sertifikat Kesehatan Calon Pengantin". ***