Berita

Gamawan Fauzi/Net

Hukum

​KPK Tak Bisa Abaikan Nama Gamawan Dalam Surat Tuntutan Novanto

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 08:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tuntutan yang muncul dalam persidangan tak bisa didiamkan begitu saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK harus menindaklanjuti setiap temuan di ruang sidang.

"KPK wajib memeriksa dan mengkonfirmasi karena semua alat bukti. Fakta hukum itu berasal dari informasi menjadi daya dan menjadi fakta hukum. Jadi tetap harus diperiksa," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya,  beberapa saat lalu (Jumat, 13/4).

Hal ini disampaikan Abdul Fickar terkait dengan nama Gamawan Fauzi yang muncul beberapa kali dalam sidang kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor. Peran Gamawan pun begitu terang benderang dalam surat tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Gamawan pernah mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.

Kalau perubahan ini mau disetujui, maka harus ada persetujuan DPR. Makanya dibahas dulu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Di sinilah muncul kesepakatan pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang menyediakan fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran.

Gamawan juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp 5,8 triliun proyek KTP-el. Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.

Dalam sidang, jaksa yakin Novanto memperoleh keuntungan 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar AS. Jaksa juga yakin Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta dan sebuah Ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia sebagaimana tertera dalam tuntutan Novanto.

Sementara itu, bagi peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, jika tuntutannya mempunyai korelasi dengan putusan hukum terdahulu, maka tuntutan jaksa  mempunyai kekuatan yang kuat. Khusus untuk Gamawan dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini yang masuk dalam tuntutan Novanto, Erwin berharap KPK bisa memeriksa mereka.

"Artinya, KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kerangka dugaan pidana yang ditujukan terhadap seseorang. KPK tidak bisa untuk tidak memeriksanya," kata Erwin.​[wid]


Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya