Berita

Gamawan Fauzi/Net

Hukum

​KPK Tak Bisa Abaikan Nama Gamawan Dalam Surat Tuntutan Novanto

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 08:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tuntutan yang muncul dalam persidangan tak bisa didiamkan begitu saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK harus menindaklanjuti setiap temuan di ruang sidang.

"KPK wajib memeriksa dan mengkonfirmasi karena semua alat bukti. Fakta hukum itu berasal dari informasi menjadi daya dan menjadi fakta hukum. Jadi tetap harus diperiksa," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya,  beberapa saat lalu (Jumat, 13/4).

Hal ini disampaikan Abdul Fickar terkait dengan nama Gamawan Fauzi yang muncul beberapa kali dalam sidang kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor. Peran Gamawan pun begitu terang benderang dalam surat tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.


Gamawan pernah mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, pembiayaan mega proyek e-KTP diubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) jadi anggaran rupiah murni.

Kalau perubahan ini mau disetujui, maka harus ada persetujuan DPR. Makanya dibahas dulu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Di sinilah muncul kesepakatan pejabat Kemendagri Irman dan Andi Narogong dengan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu yang menyediakan fee untuk anggota Dewan agar memudahkan pembahasan anggaran.

Gamawan juga yang menetapkan pemenang lelang, Konsorsium PNRI untuk mendapatkan kontrak Rp 5,8 triliun proyek KTP-el. Padahal pemenangan konsorsium ini sudah diatur melalui pengaruh Setya Novanto.

Dalam sidang, jaksa yakin Novanto memperoleh keuntungan 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar AS. Jaksa juga yakin Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta dan sebuah Ruko di Grand Wijaya, termasuk tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia sebagaimana tertera dalam tuntutan Novanto.

Sementara itu, bagi peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, jika tuntutannya mempunyai korelasi dengan putusan hukum terdahulu, maka tuntutan jaksa  mempunyai kekuatan yang kuat. Khusus untuk Gamawan dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini yang masuk dalam tuntutan Novanto, Erwin berharap KPK bisa memeriksa mereka.

"Artinya, KPK menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kerangka dugaan pidana yang ditujukan terhadap seseorang. KPK tidak bisa untuk tidak memeriksanya," kata Erwin.​[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya