Berita

Hukum

Uang Elektronik Ilegal, Peraturan BI Digugat Ke MA

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik bermasalah secara hukum.

Hari ini (Selasa, 10/10), Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

"Peraturan Bank Indonesia 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan UU tentang Mata Uang. Praktik penggunaan uang elektronik itu ilegal," jelas Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis.


Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai.

Azas Tigor mengatakan, sejak peraturan BI yang baru itu tersiar maka berbagai fasilitas publik seperti layanan Jalan Bebas Hambatan (tol) dan layanan Transportasi Bus Transjakarta, menolak transaksi tunai. Artinya, praktik kebijakan ini mendiskriminasi sebagian warga masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan UU Mata Uang yang hanya mengatur Rupiah dalam bentuk kertas dan logam. Selain menjadi korban diskriminasi, masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran juga dibingungkan serta dipaksa untuk tidak mengunakan uang Rupiah. Padahal, Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia.

Mata uang Rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang Mata Uang melalui UU, mulai dari Ketentuan Umum, Macam dan Harga Rupiah, Ciri, Desain dan Bahan Baku Rupiah, Pengelolaan Rupiah, Penggunaan Rupiah, Penarikan Rupiah, sampai pada Ketentuan Pidana.

"Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap UU. Warga sangat membutuhkan penjelasan agar ada kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah," tegas Azas Tigor. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya