Berita

Hukum

Uang Elektronik Ilegal, Peraturan BI Digugat Ke MA

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik bermasalah secara hukum.

Hari ini (Selasa, 10/10), Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

"Peraturan Bank Indonesia 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan UU tentang Mata Uang. Praktik penggunaan uang elektronik itu ilegal," jelas Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis.


Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai.

Azas Tigor mengatakan, sejak peraturan BI yang baru itu tersiar maka berbagai fasilitas publik seperti layanan Jalan Bebas Hambatan (tol) dan layanan Transportasi Bus Transjakarta, menolak transaksi tunai. Artinya, praktik kebijakan ini mendiskriminasi sebagian warga masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan UU Mata Uang yang hanya mengatur Rupiah dalam bentuk kertas dan logam. Selain menjadi korban diskriminasi, masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran juga dibingungkan serta dipaksa untuk tidak mengunakan uang Rupiah. Padahal, Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia.

Mata uang Rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang Mata Uang melalui UU, mulai dari Ketentuan Umum, Macam dan Harga Rupiah, Ciri, Desain dan Bahan Baku Rupiah, Pengelolaan Rupiah, Penggunaan Rupiah, Penarikan Rupiah, sampai pada Ketentuan Pidana.

"Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap UU. Warga sangat membutuhkan penjelasan agar ada kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah," tegas Azas Tigor. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya