Berita

Dunia

Resolusi Sanksi PBB Terhadap Korut Dinilai Melampaui Wewenang

SENIN, 27 MARET 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sikap Dewan Keamanan PBB yang mengambil tindakan menerapkan resolusi sanksi baru bagi Korea Utara karena mengembangkan rudal dinilai tidak berdasar dan melampaui wewenang.

Komite Korea untuk Solidaritas dengan Warga Dunia dalam keterangannya menyatakan bahwa pengembangan rudal dan senjata yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan tujuan mempertahankan diri dari ancaman keamanan.

Hak untuk membela diri dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi setiap negara merupakan  legal dan diakui oleh Hukum Internasional termasuk Piagam PBB.


"Tapi, di luar kewenangannya, Dewan Keamanan PBB telah mulai mengarang sanksi resolusi sejak tahun 1960-a," begitu bunyi keterangan tersebut.

Untuk diketahui bahwa Resolusi 235, diadopsi pada 16 Desember tahun 1966 dengan resolusi pertama mempertanyakan deklarasi kemerdekaan Rhodesia (Zimbabwe saat ini) sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Resolusi pertama itu memicu kontroversi karena mengingat bahwa deklarasi kemerdekaan terkait dengan hak penentuan nasib sendiri dan tidak dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian.

Komite tersebut juga menjelaskan bahwa bahkan dalam Piagam PBB, tidak ada poin yang memberikan kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik.

"Bahkan perumus Piagam PBB tidak meletakkan kata "sanksi" dalam Piagam PBB dan alasan mengapa mereka menyusun Pasal 41 dalam Piagam PBB adalah untuk memprediksi kasus bahwa sebuah negara menyerang negara lain secara militer, tapi tidak untuk melakukan sanksi ekonomi terhadap negara yang damai," tegas komite tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya