Berita

Dunia

Jerman Bersihkan Ribuan Nama Homoseksual Yang Dihukum Di Era Nazi

RABU, 22 MARET 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Jerman menyetujui rencana untuk membatalkan keyakinan 50.000 orang yang dihukum karena homoseksualitas di bawah hukum era Nazi yang tetap berlaku setelah perang. Sebagai gantinya, pemerintah Jerman menawarkan pengampunan dan kompensasi.

Langkah itu disambut baik oleh para aktivis yang berjuang puluhan tahun untuk membersihkan nama-nama pria gay yang hidup dengan catatan kriminal berdasarkan Pasal 175 dari KUHP.

Diperkirakan 5.000 dari mereka yang terbukti bersalah masih hidup.


Undang-undang disahkan oleh kabinet Kanselir Angela Merkel dan akan segera menuju ke parlemen.

"Pasal 175 menghancurkan karir dan kehidupan," kata Menteri Kehakiman Heiko Maas dalam sebuah pernyataan.

"Beberapa korban yang masih hidup saat ini layak untuk akhirnya mendapatkan keadilan," sambungnya.

Langkah itu menawarkan pengampunan kepada ribuan orang yang dihukum karena homoseksualitas sebelum dekriminalisasi pada tahun 1967.

Langkah Jerman ini mengikuti jejak Inggris yang menyetujui aturan yang disebut dengan "Hukum Turin" pada Oktober lalu di mana Inggris menawarkan pengampunan pada ribuan pria yang terbukti merupakan homoseksual sebelum dekriminalisasi tahun 1976.

Undang-undang itu sendiri muncul setelah Perang Dunia II dengan sosok pahlawan Alan Turing yang dituntut di bawah hukum pada tahun 1952 dan terpaksa menjalani perawatan pengebirian kimia. Ia pun kemudian bunuh diri dua tahun kemudian pada usia 41.

Namun demikian, aturan di Inggris tidak sama persis dengan Jerman. Mereka mengampuni orang yang telah tewas sementara mereka yang masih hidup masih harus membuat aplikasi individu untuk membersihkan nama mereka. Selain itu, Inggris tidak menawarkan kompensasi sebagaimana Jerman. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya