Berita

Triana Dewi Seroja

Pertahanan

Triana: Ada Banyak Alasan Memperpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti layak untuk diperpanjang. Gagasan ini mengemuka di tengah polemik akibat beredarnya informasi bahwa masa jabatan Badroddin akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Menurut Ketua Masyarakat Hukum Peduli Bangsa, Triana Dewi Seroja, kepemimpinan Haiti membawa kepolisian mendapat citra positif. Polri telah melakukan banyak prestasi dengan perubahan-perubahan yang baik.

Pertanyaannya, apakah masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang? Dia katakan, untuk menjawabnya harus merujuk pada UU 2/2002 tentang Polri. Pasal 30 menjelaskan, "usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun".


Hal itu dikatakan Triana dalam penjelasannya di sela dialog nasional membahas wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri dan stabilitas nasional, di Ballroom Hotel Sari Pan Pasific Jakarta (Selasa, 17/5). Perempuan cantik yang juga Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini mengakui bahwa dalam UU Kepolisian tidak dirinci mengenai anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.Karena itu terminologi ini sangat tergantung dengan penafsiran masing-masing pihak.

Namun, menurut Triana, prestasi Badroddin Haiti selama memimpin Polri sangat baik. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, misalnya dalam hal pemberantasan korupsi. Badroddin berhasil mencairkan kebekuan hubungan antara KPK dan Polri sehingga saat ini terlihat ada sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, penanganan terorisme saat ini juga dipandang sangat baik. Meskipun tercatat ada tragedi bom di Sarinah, namun bisa dikendalikan hanya dalam beberapa menit. Kelompok teroris di Poso saat ini kian terdesak. Alasan ketiga, pemberantasan narkoba belakangan ini sangat gencar dilakukan baik oleh Kepolisan RI maupun BNN.

Selain dari ketiga hal di atas, prestasi Badrodin antara lain tidak pernah terdengar mengkomersialkan jabatan dan menjaga suasana kondusif di tubuh Polri.

"Perpanjangan Badroddin Haiti sebagai Kapolri akan sangat tergantung oleh Presiden yang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 11 ayat 1 UU Kepolisian," jelas Triana. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya