Berita

Triana Dewi Seroja

Pertahanan

Triana: Ada Banyak Alasan Memperpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti

SELASA, 17 MEI 2016 | 14:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti layak untuk diperpanjang. Gagasan ini mengemuka di tengah polemik akibat beredarnya informasi bahwa masa jabatan Badroddin akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Menurut Ketua Masyarakat Hukum Peduli Bangsa, Triana Dewi Seroja, kepemimpinan Haiti membawa kepolisian mendapat citra positif. Polri telah melakukan banyak prestasi dengan perubahan-perubahan yang baik.

Pertanyaannya, apakah masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang? Dia katakan, untuk menjawabnya harus merujuk pada UU 2/2002 tentang Polri. Pasal 30 menjelaskan, "usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun".


Hal itu dikatakan Triana dalam penjelasannya di sela dialog nasional membahas wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri dan stabilitas nasional, di Ballroom Hotel Sari Pan Pasific Jakarta (Selasa, 17/5). Perempuan cantik yang juga Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini mengakui bahwa dalam UU Kepolisian tidak dirinci mengenai anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.Karena itu terminologi ini sangat tergantung dengan penafsiran masing-masing pihak.

Namun, menurut Triana, prestasi Badroddin Haiti selama memimpin Polri sangat baik. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, misalnya dalam hal pemberantasan korupsi. Badroddin berhasil mencairkan kebekuan hubungan antara KPK dan Polri sehingga saat ini terlihat ada sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, penanganan terorisme saat ini juga dipandang sangat baik. Meskipun tercatat ada tragedi bom di Sarinah, namun bisa dikendalikan hanya dalam beberapa menit. Kelompok teroris di Poso saat ini kian terdesak. Alasan ketiga, pemberantasan narkoba belakangan ini sangat gencar dilakukan baik oleh Kepolisan RI maupun BNN.

Selain dari ketiga hal di atas, prestasi Badrodin antara lain tidak pernah terdengar mengkomersialkan jabatan dan menjaga suasana kondusif di tubuh Polri.

"Perpanjangan Badroddin Haiti sebagai Kapolri akan sangat tergantung oleh Presiden yang memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 11 ayat 1 UU Kepolisian," jelas Triana. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya