Berita

jepang/net

Dunia

Gratis Biaya Visa Bila Masukan Wilayah Ini Dalam Destinasi Ke Jepang

SELASA, 02 FEBRUARI 2016 | 14:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi ke Jepang saat ini memang bisa bebas dari visa. Pasalnya, sejak 1 Desember 2014 lalu, Jepang resmi menerapkan kebijakan bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor.

Sayangnya, kebijakan tersebut belum berlaku bagi WNI pemegang paspor biasa. WNI yang memegang paspor biasa masih harus mengajukan aplikasi visa ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Selain sejumlah dokumen identitas dan catatan keuangan, WNI pemegang paspor biasa yang mengajukan visa di Kedutaan Besar Jepang juga dikenai biaya sebesar 330.000 rupiah untuk kategori Visa Single Entry.


Namun ternyata, sejak tahun 2011 lalu, Jepang punya kebijakan untuk membebaskan biaya pembuatan visa bagi orang asing yang hendak mengunjungi negeri sakura bila memasukkan Kabupaten Miyagi, Fukushima, dan Iwate dalam rencana kunjungan dan destinasi yang akan dikunjungi selama di Jepang. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi WNI yang hendak bepergian ke Jepang.

Merujuk pada situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bila WNI hendak mengunjungi Kabupaten Miyagi, Fukushima atau Iwate selama di Jepang, maka akan dibebaskan dari biaya pembuatan visa. Namun mereka harus bisa menunjukkan bukti valid soal kunjungan ke daerah tersebut baik melalui bukti pemesanan tiket pesawat, penginapan, surat undangan atau bukti pemesanan lainnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 15 November 2011 hingga 31 Maret 2016 mendatang.

Kebijakan itu dibuat dalam rangka pemulihan pasca gempa besar yang melanda Jepang di bagian timur. Pasalnya, tiga wilayah tersebut merupakan wilayah yang juga terkena imbas dari bencana yang terjadi Maret 2011 lalu.

Gempa bumi berkekuatan 9,0 skala richter tahun 2011 lalu selain membawa kerusakan infrastruktur, juga memicu terjadinya kebocoran nuklir dari fasilitas pembangkit listrik nuklir di Fukushima. Hal tersebutlah yang membuat wisatawan asing pada umumnya enggan mengjungi wilayah Kabupaten Miyagi, Fukushima dan Iwate.

Karena itulah kebijakan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca gempa besar 2011 itu. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya