Indonesia masih darurat jalan raya. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2015 setiap hari terjadi 250-an kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Buah pahit kecelakaan membuat Indonesia setiap harinya kehilangan 70-an jiwa anak bangsa.
Belum lagi, mereka yang mesti menderita luka-luka. Fakta kecelakaan ini termasuk di dalamnya kecelakaan yang melibatkan transportasi publik atau angkutan umum massal seperti di Serang, Indramayu, Banyuwangi, Semarang hingga Waena, Jayapura.
"Kita tak boleh lupa, mereka bergelimpangan karena petaka yang mayoritas dipicu perilaku manusia," ujar Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia, Ivan Virnanda melalui rilis persnya.
Data Korlantas Polri memperlihatkan bahwa hampir dari separuh kecelakaan tahun 2015 dipicu oleh faktor manusia. Di mana aspek utama sebagai biang keladi di faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni perilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara.
Menurutnya, tahun 2015 menjadi tahun kelabu bagi keamanan dan keselamatan transportasi publik di Indoneia. Bukan saja karena perilaku sopir yang ugal-ugalan juga di strata yang paling tinggi, di tingkat pemangku kebijakan (stakeholders), tidak adanya koordinasi.
"Masih segar dalam ingatan kita, pelarangan kendaraan umum berbasis aplikasi oleh pemerintah sempat menjadi perhatian," ulas Ivan
Belakangan pelarangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan tersebut dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang pelarangan tersebut.
Secara umum, dalam catatan RSA Indonesia, sarana dan prasana transportasi publik yang ada saat ini masih jauh dari harapan yang diamanatkan UU. Karenanya RSA memandang pemerintah perlu segera merealisasikan amanat UU 22/2009 terutama Pasal 138 dan Pasal 139 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau.
RSA Indonesia melihat jika angkutan umum massal memenuhi aspek aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah.
"Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dan berkoordinasi dengan maksimal serta menghapus ego sektoral," sebutnya.
Terakhir, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu, tutup Ivan.
[wid]