Berita

net

Pertahanan

Program Bela Negara Inkonstitusional

MINGGU, 18 OKTOBER 2015 | 19:47 WIB | LAPORAN:

Program Bela Negara yang segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Pasalnya, UUD 45 pasal 30 ayat 1 dan 2 menyebut tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur syarat-syarat program yang digagas Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu itu.

"Launching kan sudah dijadwalkan Senin besok. Mungkin saja yang dilaunching besok itu bukan bela negara yang dimaksud oleh UUD," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya saat dihubungi wartawan, Minggu (18/10).


Seharusnya, sebelum Program Bela Negara diresmikan, pemerintah melalui Menhan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengajukannya.

"Idealnya begitu (pemerintah ajukan RUU). Payung hukum itu harus ada agar jelas mekanisme dan dukungan anggarannya," jelas Tantowi.

Menurut Tantowi, Menhan Ryamizard Ryacudu sudah pernah berkonsultasi dengan Komisi I soal program tersebut beberapa waktu lalu. Namun, tidak dijelaskan secara detail mekanisme pelaksanaannya.

Sebab itu, pekan ini, Komisi I DPR menjadwalkan pertemuan dengan Menhan untuk membahas secara detail, sekaligus meminta pemerintah mengajukan RUU tentang Bela Negara.

"Idealnya kan memang sebelum dilaunching pemerintah jelaskan dulu ke DPR. Makanya, kita akan undang Menhan untuk mengetahui konsep Bela Negara yang akan dibuka Presiden," tegas politisi Partai Golkar tersebut. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya