Berita

PBHI Minta Stop Penyisiran di Papua

SELASA, 25 OKTOBER 2011 | 18:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Wacana meningkatkan status keamanan di Papua, dan pernyataan dari kepala kepolisian di Jayapura, Papua yang berjanji "menyikat" siapapun yang mendukung Papua merdeka sangat disayangkan.

Menurut Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, pendekatan keamanan seringkali tereduksi menjadi keamanan pihak tertentu, bukan keamanan masyarakat Papua.

"Interpretasi atas keamanan nasional kemudian menjadi wewenang orang-orang yang memiliki otoritas untuk menerjemahkannya, seperti Presiden, Menteri Pertahanan, Polri dan Panglima TNI. Ketakutan dan tercerabutnya hak atas rasa aman adalah wujud pengingkaran terhadap hak dasar setiap manusia," katanya kepada wartawan, Selasa petang (25/10).


Dalam kasus protes pekerja Freeport di Timika yang telah menewaskan 6 orang, lagi-lagi negara menurunkan pasukan tambahan. Tuduhan tanpa pembuktian yang dilansir oleh banyak media, tentang jatuhnya korban tewas dari pihak kepolisian, menurut Angger telah menunjukkan inkonsistensi aparat negara dalam menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
     
Karena itu, mendasarkan pada rentetan peristiwa yang terjadi di Papua, PBHI mendesak Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang dilegitimasi sedemikian rupa menjadi kepentingan nasional.
 
"Keamanan manusia merupakan hak setiap orang yang harus diprioritaskan. Penyelesaian atas situasi di Papua harus mengedepankan perlindungan dan penghormatan kepada hak manusia. Segala tindakan yang berpotensi melanggar hak manusia, harus dievaluasi dan dibatalkan," tegas dia.
 
PBHI juga meminta penghentian penyisiran, pengejaran dan penangkapan terhadap orang orang yang diduga menghadiri atau terlibat dalam Kongres Rakyat Papua III. Setiap orang berhak atas rasa aman, kebebasan berpikir, berkumpul, berpendapat dan menyiarkan pendapatnya.

Selain itu perlu adanya pembatasan penggunaan senjata yang mematikan. Aparat keamanan tidak seharusnya menggunakan senjatanya, terkecuali dalam rangka membela diri atau mempertahankan kehidupan orang lain.

"Bebaskan setiap orang yang ditangkap karena aktivitas, pikiran dan pendapat politiknya. Adalah hak bagi setiap orang untuk memiliki pandangan dan sikap politik. Penangkapan dan penahanan atas orang orang yang berseberangan secara politik hanya akan memperjelas pelanggaran atas hak sipil politik warga," tandasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya