Berita

gedung mk/ist

Nusantara

PILGUB BANTEN

Gugatan ke MK Dituduh Irasional

SENIN, 24 OKTOBER 2011 | 19:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Belum juga hasil resmi penghitungan KPUD Banten diumumkan, terdengar suara kekecewaan dari calon gubernur Banten. Masing-masing ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait indikasi pelanggaran yang berlangsung selama Pilkada.

Ketua Bappilu Partai Golkar Banten, Veri Muhlis, mengatakan, langkah itu merupakan ekspresi ketidakpuasan atas hasil Pilkada di mana hitungan cepat (quick count) menempatkan Atut-Rano di Posisi teratas.

"Itu adalah ekspresi kekecewaan karena berdasarkan hitungan cepat calon mereka kalah," katanya dalam pernyataan kepada wartawan, Senin petang (24/10).


Sebagaimana diketahui, tiga lembaga survei yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Konsultan Citra Indonesia (KCI), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) menempatkan pasangan Atut-Rano di posisi teratas dengan perolehan suara rata-rata 50 persen, WH-Irna 37 persen, Jazuli Zakki 11 persen.

Tak lama berselang pasca pengumuman hasil Quick Count tersebut, pihak WH-Irna, lewat jurubicaranya Jazuli Abdillah mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menggugat hasil Pilkada. Hal senada juga diungkapkan kubu Jazuli-Zakki. Tim pasangan nomor urut tiga ini sedang bergerak mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan salah satu calon.

Veri sangat menyayangkan pernyataan itu karena hasil resmi penghitungan KPUD Banten belum diumumkan. dia melanjutkan, ketidaksiapan mental menerima kekalahan membuat mereka panik dan irasional, termasuk melayangkan tuduhan kecurangan.

"Mungkin mereka sudah menyadari bahwa calon mereka akan kalah. Yang lebih irasional, bagaimana mereka menggugat hasil Pilkada, padahal hasil resmi KPUD belum diumumkan. Ini kan aneh," sindirnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya