Berita

irman putra sidin/ist

Pakar Tata Negara: Orang-orang Presiden Itu Bakal Terjepit

SENIN, 17 OKTOBER 2011 | 12:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Presiden SBY diingatkan akan kerugian-kerugian yang bisa ditimbulkan oleh kebijakannya menyeleksi dan mengangkat belasan wakil menteri (Wamen). Bukan hanya menimbulkan kontraksi-kontraksi di tubuh kementerian bersangkutan, tapi juga akan merugikan SBY sendiri.

Sebelumnya pihak Istana mengatakan pengangkatan wakil menteri dari latar belakang akademisi dan pejabat struktural itu sesuai kebutuhan masing-masing kementerian.

"Persoalannya konstruksi wakil menteri itu sendiri. Oleh UU Kementerian Negara, bisa diadakan sesuai kebutuhan tapi kalau dijabarkan oleh peraturan presiden adalah harus PNS yang pernah duduk eselon 1A," ucap pakar tata negara, Irman Putra Sidin, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (17/10).


Pertanyaannya, lanjut Irman, kalau Wamen harus PNS dan telah duduk di eselon IA, bukankah sudah ada 5-6 Direktur Jenderal di masing-masing kementerian? Jika beban kerja seorang menteri normal, maka dia sudah bisa bekerja dengan dibantu para pejabat Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.

Dia tegaskan pula bahwa pencalonan Wamen harus didorong menteri bersangkutan karena Wamen bukanlah pembantu presiden. Tapi kalau menteri tidak tahu menahu soal pencalonan wakilnya, maka pengangkatan Wamen bisa menimbulkan kontraksi tersendiri di kementerian-kementerian. Anehnya lagi, Wamen itu diseleksi oleh presiden layaknya staf khusus presiden.

"Wamen yang sekarang ini posisinya sebagai orang presiden atau orang pilihan presiden. Kalau sekadar menimbulkan dualisme di kementerian sih masih lumayan. Tapi kalau wakil menteri itu tidak diberi ruang bergerak yang besar atau dijepit oleh Dirjen, maka menciptakan konflik di kementerian itu," ujarnya.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai, penambahan wakil menteri itu sebagai langkah politisasi birokrasi. Menurutnya, jabatan wakil menteri adalah jabatan birokratis yang mengikuti jenjang karir sesuai UU tentang Kementerian Negara. Begitupula kalau seseorang menduduki jabatan eselon 1 harus melalui prosedur tetap melewati Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dipimpin Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, juga Kepala BIN.

"Kalau SBY memilih wakil menteri seperti fit and proper test menteri, maka bisa dipastikan itu adalah politisasi jabatan wakil menteri," katanya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya