presiden sby/rm
presiden sby/rm
RMOL. Presiden SBY tidak dapat dikatakan melanggar konstitusi karena mengumpulkan pimpinan parpol koalisi atau mereduksi kewenangan konstitusionalnya dalam proses pembentukan kabinet.
"Saya tidak sependapat mengatakan itu pelanggaran konstitusi, tapi bahwa itu lebih pada soal gaya kepemimpinan dia yang tidak tegas, dan inilah cara dia menyebar tanggung jawab dia kepada orang-orang parpol itu," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (14/10).
Dalam arti lebih ekstrim, menurut dia, itulah cara SBY mem-fait accompli koalisi. SBY menggunakan haknya untuk menyebar tanggungjawab kegagalan pemerintahan jika terjadi sesuatu di sisa periodenya. Atau, "Kalau buruk dipikul bersama-sama, begitu ekstrimnya," lanjut Margarito.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Minggu, 13 September 2026 | 18:04
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Minggu, 13 September 2026 | 17:16
Minggu, 13 September 2026 | 17:02
Minggu, 13 September 2026 | 16:50
Minggu, 13 September 2026 | 16:49
Minggu, 13 September 2026 | 16:46
Minggu, 13 September 2026 | 16:27
Minggu, 13 September 2026 | 16:21
Minggu, 13 September 2026 | 16:02