Berita

presiden sby/rm

Tidak Melanggar Konstitusi, SBY Cuma Nyeleneh

JUMAT, 14 OKTOBER 2011 | 14:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Presiden SBY tidak dapat dikatakan melanggar konstitusi karena mengumpulkan pimpinan parpol koalisi atau mereduksi kewenangan konstitusionalnya dalam proses pembentukan kabinet.

"Saya tidak sependapat mengatakan itu pelanggaran konstitusi, tapi bahwa itu lebih pada soal gaya kepemimpinan dia yang tidak tegas, dan inilah cara dia menyebar tanggung jawab dia kepada orang-orang parpol itu," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (14/10).

Dalam arti lebih ekstrim, menurut dia, itulah cara SBY mem-fait accompli koalisi. SBY menggunakan haknya untuk menyebar tanggungjawab kegagalan pemerintahan jika terjadi sesuatu di sisa periodenya. Atau, "Kalau buruk dipikul bersama-sama, begitu ekstrimnya," lanjut Margarito.


Dia menyatakan, sistem presidensial RI sudah mantap. Dan bila presiden mereduksi itu, belum dapat dikatakan pelanggaran konstitusi.

"Memang jadinya tampak seperti pemerintahan parlementer, seolah melanggar sistem presidensial ini. Dia menempatkan dirinya sebagai satu terdepan di antara yang lain, yang dalam kabinet perlementer semua yang lain itu memikul tanggungjawab pemerintahan," urainya.

Contoh lain penyelewengan dari sistem presidensial yang dilakukan SBY adalah dengan membuat kontrak koalisi dengan parpol pendukung di awal pemerintahannya.
 
"Padahal kontrak koalisi itu tidak ada dasar hukumnya. Mereduksi itu tidak dapat disebut pelanggaran. Kalau dibilang nyeleneh, itu mungkin sebutan yang paling tepat. Presiden nyeleneh dari sistem presidensial yang kita anut," tandasnya.

Tadi pagi, anggota Komisi II DPR, Akbar Faizal, menyatakan, presiden melanggar konstitusi dalam hal kewenangan prerogatifnya membentuk pemerintahan atau kabinet. Padahal, saat membaca sumpah jabatan, presiden menuturkan akan menjalankan konstitusi selurus-lurusnya.

"Namun yang terlihat kemarin saat jumpa pers dengan pimpinan parpol koalisi (di Cikeas), presiden dengan nyata melanggar konstitusi itu dengan mengambil keputusan pembentukan kabinet bersama pimpinan parpol," kata

Itu sekaligus menunjukkan bahwa presiden melanggar mandat yang diberikan kepadanya secara penuh untuk membentuk pemerintahan tanpa campur tangan parpol. Dalam bahasa yang lain, presiden lebih memilih memperhatikan realitas politik ketimbang realitas konstitusi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya