Berita

KPK Tidak Sentuh Baju Hansip, Tuduhan Nazaruddin Bukan Pepesan Kosong

SENIN, 10 OKTOBER 2011 | 15:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Salah satu alasan terbentuknya Komite Etik KPK adalah tuduhan Muhammad Nazaruddin kepada Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang diduga menerima suap agar kasus Pengadaan Baju Linmas (Hansip) untuk pengamanan Pemilu 2009 tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, keputusan akhir Komite Etik menyatakan semua pimpinan bersih dari pelanggaran etika dan pidana, termasuk dari dugaan terima suap itu. Khawatir KPK sudah melempem, LSM Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia(KP3-I) yang telah melaporkan data dugaan korupsi pengadaan baju Hansip itu ke kantor KPK pada Selasa lalu (4/10), mendesak pimpinan Komisi III DPR mengawal KPK menuntaskan kasus itu.

"Kasus ini adalah korupsi berjamaah dan anggaran ganda, sebagian daerah juga menganggarkan Pengadaan Barang Kelengkapan Baju Linmas Pengamanan Pemilu tahun 2009," ujar Direktur KP3-I, Tom Pasaribu, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (10/10).


Dia yakin, lembaga KPK dilemahkan oleh ulah pimpinan dan oknum-oknum KPK karena dalam menjalankan tugasnya tidak transparan, terkesan memilah-milah kasus, sehingga muncul wacana pembubaran KPK dari sebagian anggota DPR, politikus, tokoh masyarakat, LSM dan masyarakat.

Menurut Tom lagi, telah banyak laporan dari lembaganya ke KPK yang lamban sekali ditindaklanjuti. Contohnya, indikasi korupsi PT Palyja dan PT Thames PAM Jaya, indikasi korupsi di Kementerian PU Program Reduce, Reuse, Recycle (3R), indikasi Korupsi dan Suap dalam pelepasan Aset Eks Walikota Jakarta Barat, indikasi Korupsi di Kemenkes Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) pendidikan dokter tahun 2010 dan indikasi korupsi di Bank DKI Jakarta.

"Apabila KPK tidak menuntaskan laporan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka kami menduga telah terjadi penyuapan di KPK itu sendiri dan pernyataan-pernyataan yang telah dilontarkan oleh saudara Muhammad Nazaruddin adalah benar dan bukan hanya pepesan kosong belaka," tegasnya.

Dalam laporannya ke KPK pekan lalu, KP3-I menjabarkan, pelaksanaan Kegiatan Pemasokan Barang Kelengkapan Perorangan Linmas Pengamanan Pemilu 2009 terindikasi sarat dengan praktek korupsi dan kolusi dengan modus penggelembungan harga mencapai Rp 231 miliar. Potensi kerugian negara atas empat  kontrak sebesar Rp 42 miliar dan atas 18 kontrak mencapai Rp 231 Miliar.   

Selain itu, perencanaan anggaran kegiatan tidak sejalan dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat 1 dan PP 21/2004 khususnya Pasal 7 ayat 2 dan 4. Dan terjadi pelanggaran terhadap Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah    

Para pejabat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri yang menangani kegiatan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun upaya untuk memperkaya orang lain.       

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Suap itu untuk "membereskan" perkara proyek pengadaan baju hansip dan e-KTP senilai Rp 7 triliun.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya