RMOL. Keributan terjadi saat petugas Satpol PP akan mengevakuasi jemaat GKI Yasmin, di Jalan Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, ke lokasi gedung Harmoni, kemarin (Minggu 9/10). Jemaat GKI Yasmin yang hendak memulai peribadatan di trotoar jalan, karena bangunan gereja masih digembok secara ilegal oleh Walikota Diani Budiarto, terlibat saling dorong dengan petugas.
Di tengah keributan itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Bambang Budianto, dikabarkan terjatuh karena didorong atau dipukul seseorang. Dia mengalami memar di bagian kiri kepalanya. Satpol PP yang menerima perintah evakuasi mengaku tidak akan menghalangi ibadah jemaat GKI Yasmin. Hanya saja mereka ingin memindahkan ibadah ke lokasi yang sudah disediakan Pemkot.
Tapi pihak GKI Yasmin dalam keterangan persnya membantah pemukulan atau penyerangan terhadap Satpol PP. Mereka juga menyatakan, upaya pembubaran kemarin mengulangi kejadian pada Minggu pekan lalu (2/10).
Bambang Budianto disebut telah mendorong-dorong jemaat GKI untuk membubarkan peribadatan secara paksa. Saat jemaat sedang berdoa, Bambang Budianto mendorong-dorong barisan Satpol PP yang mengakibatkan barisan Satpol PP mendorong-dorong jemaat yang sedang berdoa.
"Saat terjadi kericuhan karena dorongan Saudara Bambang Budianto tersebut, jemaat tetap tenang dan melanjutkan peribadatan. Namun, di tengah upayanya sendiri untuk membubarkan peribadatan, Saudara Bambang Budianto terjatuh karena ulahnya sendiri," demikian isi penjelasan resmi GKI Yasmin soal insiden kemarin.
GKI Yasmin melihat ada upaya sistematis untuk menjelekkan citra jemaat gereja sehingga timbul fitnah bahwa jemaat gereja memukuli Bambang Budianto. Padahal, jemaat tetap melanjutkan peribadatan dengan doa dan nyanyian.
"Ibu Maria Tari dan Ibu Widyaningsih Paulus, dua warga jemaat GKI Bapos Yasminlah yang segera menolong Saudara Bambang Budianto," lanjut keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis GKI Yasmin, Pdt Ujang Tanusaputra itu.
Atas tindakan Bambang Budianto, gereja sudah melaporkan ke polisi sesuai dengan laporan polisi pertanggal 9 Oktober 2011 bernomor STBL/967/X/2011/SPK. Bambang Budianto dilaporkan melanggar Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghalangan peribadatan dengan kekerasan.
[ald]