Berita

Blitz

Seminggu Lagi Ariel Hirup Udara Bebas

SABTU, 16 OKTOBER 2010 | 14:22 WIB

RMOL. Mabes Polri memastikan akan membebaskan vokalis Peterpan, Nazriel Irham pada 23 Oktober mendatang.

“Para penyidik tidak ada kewenangan lagi untuk menahan Ariel. Maka tanggal 23 Oktober pukul 00.00 WIB Ariel akan dibebaskan. Kewenangan kita untuk menahan udah enggak ada lagi," kata Kabidpenum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15/10).

"Minimal 22 Oktober 2010 ini (berkas penyidikan harus dilengkapi). Itu kan sesuai dengan undang-undang, 120 hari," jelas Marwoto lagi.


Setelah itu Ariel bisa dibebaskan begitu saja, tanpa ada status sebagai tahanan. "Kalau masa tahanannya habis, ya sudah kita keluarkan saja," tambah dia.

Marwoto mengungkapkan Ariel telah mendapatkan surat perintah penghentian penahanan atau SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri. Meski begitu, berkas kasus pornografi yang melibatkan Ariel akan tetap berjalan. Status Ariel kini sama dengan Luna Maya dan Cut Tari. Dia nanti dikenakan wajib lapor.

Namun, Marwoto mengingatkan, polisi bisa saja menahan Ariel kembali bila diperlukan. "Maksimalnya November 2010, penyidik bisa tambah lagi (penahanan) jika dibutuhkan," tutupnya.  [rry/zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya