Berita

Blitz

Gugatan Cerai Dikabulkan, Rachel Maryam Tak Terbukti Selingkuh

KAMIS, 14 OKTOBER 2010 | 13:35 WIB

RMOL. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Rachel Maryam Sayidina kepada Muhammad Akbar Perdana atau Ebes. Anggota Komisi I DPR ini berhak mendapat hak asuh anaknya,  Muhammad Kale Mata Angin.

"Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Kami menerima keputusan hakim dan hakim memberikan pengasuhan anak kepada Rachel," jelas kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, (Rabu, 13/10).

Keputusan lain menjelaskan, Rachel tidak terbukti melakukan selingkuh seperti pernah diberitakan sebelumnya.


“Saya gembira karena tidak terbukti Rachel Maryam melakukan yang seperti digunjingkan. Itu adalah ilusi yang berhasil dipatahkan,” tambah Joni.

Dalam putusannya, hakim tidak menyebut kalau rumah tangga Rachel dan Ebes bubar karena kehadiran orang ketiga. Hakim mengabulkan gugatan cerai bintang film  'Perempuan Punya Cerita'  itu karena  pasangan suami-istri itu sudah terlalu sering cekcok.

Sebelumnya, isu selingkuh Rachel dengan politisi muda bernama Muhammad Haris memang sempat berhembus kencang. Bahkan Haris sampai perlu dihadirkan ke sidang cerai untuk mematahkan gosip tersebut.

Sidang putusan cerai Rachel Maryam sempat tertunda dua kali. Penundaan pertama karena Rachel jatuh sakit. Sedangkan yang kedua karena majelis hakim berhalangan hadir.

Dalam sidang putusan Rachel maupun Ebes tidak datang. Menurut M. Joni, kedua orang itu memang tak diwajibkan untuk hadir.   [rry/zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya