Berita

Blitz

Gugatan Cerai Dikabulkan, Rachel Maryam Tak Terbukti Selingkuh

KAMIS, 14 OKTOBER 2010 | 13:35 WIB

RMOL. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Rachel Maryam Sayidina kepada Muhammad Akbar Perdana atau Ebes. Anggota Komisi I DPR ini berhak mendapat hak asuh anaknya,  Muhammad Kale Mata Angin.

"Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Kami menerima keputusan hakim dan hakim memberikan pengasuhan anak kepada Rachel," jelas kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, (Rabu, 13/10).

Keputusan lain menjelaskan, Rachel tidak terbukti melakukan selingkuh seperti pernah diberitakan sebelumnya.


“Saya gembira karena tidak terbukti Rachel Maryam melakukan yang seperti digunjingkan. Itu adalah ilusi yang berhasil dipatahkan,” tambah Joni.

Dalam putusannya, hakim tidak menyebut kalau rumah tangga Rachel dan Ebes bubar karena kehadiran orang ketiga. Hakim mengabulkan gugatan cerai bintang film  'Perempuan Punya Cerita'  itu karena  pasangan suami-istri itu sudah terlalu sering cekcok.

Sebelumnya, isu selingkuh Rachel dengan politisi muda bernama Muhammad Haris memang sempat berhembus kencang. Bahkan Haris sampai perlu dihadirkan ke sidang cerai untuk mematahkan gosip tersebut.

Sidang putusan cerai Rachel Maryam sempat tertunda dua kali. Penundaan pertama karena Rachel jatuh sakit. Sedangkan yang kedua karena majelis hakim berhalangan hadir.

Dalam sidang putusan Rachel maupun Ebes tidak datang. Menurut M. Joni, kedua orang itu memang tak diwajibkan untuk hadir.   [rry/zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya