Berita

Blitz

Irma Nici Akan Kick Balik Beckham

SELASA, 05 OKTOBER 2010 | 07:29 WIB

RMOL. Perseteruan antara Beckham dan Irma Nici belum selesai. Pesepakbola David Beckham menuntut Rp 70 miliar karena tidak terima dengan pengakuan seorang PSK bernama Irma Nici yang mengklaim sebagai selingkuhannya. Namun ancaman tersebut tak lantas membuat Irma Nici takut.

Beckham dianggap akan kembali menghadapi penderitaan atas ulah Nici. PSK kelahiran Bosnia itu tak akan tinggal diam dengan tudingan dan tuntutan Beckham terhadap dirinya. Ia melalui pengacaranya, Paul Rolf Jensen mengajukan tuntutan balik terhadap suami Victoria itu.

"Beckham bertanggung jawab atas perilaku buruknya. Dan kami akan memastikan ia akan bertanggung jawab untuk itu," ujar pengacara Irma, Paul Rolf Jensen.


Irma mengaku menderita baik secara fisik maupun psikis. Sang pengacara mengatakan sejak Beckham mengajukan tuntutan terhadap wanita itu, Nici menjadi dikejar-kejar petugas. Wanita berusia 26 tahun ini harus menjalani pemeriksaan di tempat tinggalnya di sebuah hotel. Nici merasa petugas mengintimidasinya dan memburunya. Tak hanya itu, Nici harus menjalankan perawatan di rumah sakit karena hal itu.

Ia menganggap kliennya itu tak bersalah membeberkan kisahnya dengan Beckham. Menurut Jensen kliennya memiliki kebebasan untuk berbicara.

Sebelumnya, Irma melalui manajemennya menanggapi tuntutan yang diajukan Beckham tersebut. Dalam pernyataan tertulis itu, perempuan yang besar di Sarajevo tersebut tetap keukeuh pada pengakuannya mengenai skandal perselingkuhan Beckham dengannya. Namun belakangan terungkap, banyak kejanggalan dari pengakuan PSK yang pernah bermukim di Belanda itu.  [rry/arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya