Berita

Blitz

Beckham Ditantang Buka Celana di Persidangan

SELASA, 28 SEPTEMBER 2010 | 11:56 WIB

RMOL. David Beckham tidak hanya akan menuntut majalah In Touch Weekly yang sudah menurunkan berita dirinya melakoni threesome dengan PSK. Beckham juga bermaksud menuntut sang PSK sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 70 miliar.

Beckham tidak main-main dengan rencananya menuntut sang PSK, Irma Nici. Ia mengerahkan seluruh tim pengacaranya untuk mencari Irma yang kini bersembunyi di suatu tempat.

Tidak hanya itu, Beckham juga mau membayar besar tim pengacaranya untuk membersihkan namanya. Kabarnya, bintang LA Galaxy itu sampai rela mengeluarkan cek yang nilainya dikosongkan untuk membayar pengacaranya tersebut.


Irma Nici, PSK yang mengaku jadi selingkuhan David Beckham tidak gentar dengan tuntutan pesepakbola asal Inggris itu, Rp 70 miliar.

Dalam situs pribadinya, seperti dilansir Daily Mail, (27/9), Irma melalui manajemennya menanggapi tuntutan yang diajukan Beckham tersebut. Dalam pernyataan tertulis itu, perempuan yang besar di Sarajevo tersebut tetap keukeuh pada pengakuannya mengenai skandal perselingkuhan Beckham dengannya.

Tuntutan hukum yang diajukan Beckham padanya menurut Irma juga akan sia-sia. Irma balas menghardik bahwa pengacara manapun yang menuntutnya harus siap-siap kalah.

Pihak Irma memang sangat yakin mereka tidak mengarang cerita. Irma pun siap memberikan bukti-bukti terkait pengakuannya tersebut.

"Mr Beckham sebaiknya siap-siap membuka celananya di pengadilan jika dia ingin masalah ini dilanjutkan," tulis manajemen Irma lagi.   [rry/wid]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya