Berita

Blitz

Lindsay Lohan, Ditahan 15 Jam

SENIN, 27 SEPTEMBER 2010 | 06:05 WIB

RMOL.Artis muda Hollywood Lindsay Lohan kembali dijebloskan ke penjara di Los Angeles, California, AS, Jumat pagi waktu setempat atau Sabtu petang WIB. Namun, Lindsay hanya ditahan selama sekitar 15 jam. Dia kembali dibebaskan sekitar Jumat malam pukul 11:40 setelah membayar uang jaminan sebesar 300.000 dolar AS. Demikian dilaporkan USMagazine.com.

Jaksa di Pengadilan Los Angeles Elden S. Fox, Jumat pagi, memerintahkan agar artis berusia 24 tahun itu yang belakangan dalam tes gagal bersih dari narkoba untuk kembali dijebloskan ke penjara hingga kasusnya disidangkan pada 22 Oktober mendatang.

Jaksa Patricia Schnegg di Pengadilan Kriminal Los Angeles mengatakan, pihaknya setuju untuk melepas Lohan setelah, bintang film Mean Girls dan I Know Who Killed Me itu menyetor sejumlah uang jaminan. 

Saat ditahan beberapa jam, Lohan diharuskan mengenakan seragam penjara warna oranye. Setelah dibebaskan dengan uang jaminan, Lohan diwajibkan mengenakan gelang yang akan memantau dia untuk menjauh dari tempat-tempat yang menjual alkohol.

Seperti diketahui, belum lama ini Lohan mendekam di penjara karena kasus narkoba. Namun, sepertinya artis cantik itu tidak pernah kapok dan kembali berurusan dengan barang haram itu sehingga dia juga harus kembali masuk panti rehabilitasi. [RM]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya