Berita

Blitz

Ariel Berpeluang Dilepas dari Rutan

RABU, 15 SEPTEMBER 2010 | 14:14 WIB

RMOL. Tersangka kasus video pornografi Nazriel Irham alias Ariel bisa bebas dari tahanan, jika polisi tidak mampu menyelesaikan penyidikan dalam jangka 120 hari mulai dari penahanannya di Mabes Polri. Meski bebas, ia tetap berstatus sebagai tersangka.

Menurut pengacara Ariel, Aga Khan, sebenarnya berkas kliennya itu sudah siap dikirim oleh pihak kepolisian Kejaksaan Negeri, namun saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi berkasnya.

"Berkas sudah siap dikirim dari kepolisian, penyidik masih punya waktu 30 hari untuk melengkapinya. Saya berharap bisa cepat selesai kasus ini, tidak menggantung," jelas Aga Khan.


Lebih lanjut, Aga Khan menerangkan jika pihak kepolisian tidak bisa melengkapi berkas, Ariel bisa bebas dari tahanan namun perkara tetap masih berjalan.

"Kalau tidak lengkap sampai 120 hari masa tahanan, Ariel bisa bebas dari tahanan, tapi perkara masih berjalan," ujar Aga Khan.  [ald/rry]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya