Berita

Blitz

Andi Soraya Batal Dijemput Paksa

KAMIS, 26 AGUSTUS 2010 | 05:14 WIB

RMOL. Andi Soraya batal dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Ini karena Andi bersedia untuk menyerahkan diri.

"Penasihat hukum sudah janji akan serahkan Andi Soraya Senin besok (30/8)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf di kantornya, (Rabu, 25/8)

Setelah menyerahkan diri, Andi akan langsung dieksekusi. Ibu dua anak itu akan dijebloskan ke penjara.


"Kalau nggak ke Rutan Pondok Bambu ya Tangerang. Kita lihat mana yang kosong," ujar Yusuf.

Artis berdarah Makassar itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kepada wanita bernama Sri Sukaesih.

Andi pernah melemparkan gelas ke wanita tersebut di sebuah klub malam di bilangan Kemang. Kasus ini sendiri sudah terjadi beberapa waktu lalu. Akibat kasus ini, Andi dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Andi akan dieksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan ringan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Oktober 2008.

Atas vonis itu, mantan pasangan hidup Steve Emmanuel itu pun mengajukan banding.

Dalam bandingnya Andi minta dibebaskan dari segala tuduhan. Sayang permohonan banding tersebut ditolak.  [rry/arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya