Berita

Blitz

Gary Iskak Batal Datang Sidang

KAMIS, 26 AGUSTUS 2010 | 04:23 WIB

RMOL. Pemain sinetron Gary Iskak dan Richa Novischa, seharusnya menjalankan sidang isbat alias pengesahan atas pernikahan siri di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

Namun mereka sepakat menunda sidang tersebut.

"Hari ini sidang ditunda karena pengacara Gary, Sandy Arifin, tidak bisa hadir," jelas kuasa hukum Rischa, Eddy Wibowo, SH, ketika ditemui di PA Cibinong, (Rabu, 25/8).


Tahu salah satu kuasa hukumnya tak bisa hadir, Rischa dan Gary, yang sudah dalam perjalanan, langsung batal menuju ke PA Cibinong.

"Rischa dan Gary sudah di jalan tadi. Tahu Sandy enggak datang, jadi balik lagi," terang Eddy.

Eddy menjamin bahwa Rischa dan Gary tahu betul pentingnya sidang isbat untuk mengesahkan secara hukum pernikahan siri mereka.

"Isbat untuk pengesahan aja sehingga penikahan mereka dianggap sah oleh negara. Dari Pengadilan Agama nanti diserahkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk dibuat surat nikah," jabar Eddy. "Kalau sudah sah, nanti kan untuk kebutuhan anak bikin akta kelahiran," sambungnya.

"Jadi, sidang hari ini ditunda sampai minggu depan," terangnya lagi.

Seperti yang telah dikatahui, sebelumnya Gary dan Icha sudah menikah pada Agustus 2009. Namun pernikahan tersebut belum tercatat di catatan KUA dikarenakan Gary belum melengkapi administrasi pernikahan. Pernikahan tersebut hanya sah secara agama.

Pada awal 2010 mereka sepakat untuk bercerai. Namun karena Icha melahirkan buah hati Gary pada 20 April 2010, Gary mengurungkan niatnya untuk bercerai. Alasannya Gary tengah berbahagia dengan bayinya, Muhammad Adilla Rafisya Iskak yang baru lahir. [rry/arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya