Berita

Blitz

Andi Soraya Terancam Bui

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 12:55 WIB

RMOL. Artis cantik Andi Soraya memendam persoalan hukum yang cukup serius selama dua tahun belakangan. Kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya di kawasan Kemang Jakarta Selatan medio 2008 lalu telah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih.

"Eksekusi akan segera dilakukan terhadap Andi Soraya dengan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf dalam pernyataan kepada wartawan akhir pekan lalu.


Jaksa menyatakan si mantan kekasih Steve Emanuel itu bakal dipaksa untuk dieksekusi karena telah melanggar tiga kali pemanggilan eksekusi. Sebelumnya, banyak sekali alasan Andi untuk menolak eksekusi, dari mulai alasan punya anak kecil sampai masih terikat kontrak sinetron.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Andi mendapat vonis penjara selama tiga bulan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jaksa yang tidak puas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan semula yaitu pidana penjara selama tiga bulan.  [ald/rry]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya