Berita

Blitz

Andi Soraya Terancam Bui

SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 12:55 WIB

RMOL. Artis cantik Andi Soraya memendam persoalan hukum yang cukup serius selama dua tahun belakangan. Kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya di kawasan Kemang Jakarta Selatan medio 2008 lalu telah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih.

"Eksekusi akan segera dilakukan terhadap Andi Soraya dengan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf dalam pernyataan kepada wartawan akhir pekan lalu.


Jaksa menyatakan si mantan kekasih Steve Emanuel itu bakal dipaksa untuk dieksekusi karena telah melanggar tiga kali pemanggilan eksekusi. Sebelumnya, banyak sekali alasan Andi untuk menolak eksekusi, dari mulai alasan punya anak kecil sampai masih terikat kontrak sinetron.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Andi mendapat vonis penjara selama tiga bulan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jaksa yang tidak puas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan semula yaitu pidana penjara selama tiga bulan.  [ald/rry]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya