Dimensy.id
R17

Terbukti Langgar Privasi, Meta Didenda Rp22,7 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 09:38 WIB
Terbukti Langgar Privasi, Meta Didenda Rp22,7 Triliun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, diwajibkan membayar denda 1,4 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) ke negara bagian Texas dalam kasus pelanggaran privasi.

Penyelesaian ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Selasa (30/7), yang mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian pada tahun 2022.

Menurut gugatan tersebut, Meta melanggar undang-undang privasi negara bagian Texas dengan secara otomatis menandai wajah pengguna di situsnya. Paxton mengatakan perjanjian tersebut merupakan penyelesaian privasi terbesar oleh negara bagian AS.

"Penyelesaian bersejarah ini menunjukkan komitmen kami untuk melawan perusahaan teknologi terbesar di dunia dan meminta pertanggungjawaban mereka atas pelanggaran hukum dan hak privasi warga Texas," kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CGTN, Kamis (1/8).

"Setiap penyalahgunaan data sensitif warga Texas akan ditindak dengan kekuatan hukum penuh," ujarnya.

Texas, Illinois, dan Washington memiliki undang-undang privasi biometrik yang membatasi pengumpulan data wajah, suara, dan data biometrik lainnya.

Undang-undang Texas, yang disebut Capture or Use of Biometric Identifier, mengharuskan perusahaan untuk meminta izin sebelum menggunakan fitur seperti teknologi pengenalan wajah atau suara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA