Hal itu diungkap oleh Jaksa Amerika Serikat (AS), Kenneth Dintzer dalam sidang anti-monopoli di Washington, seperti dimuat
AFP.
Sidang ini menuduh Google berusaha mendominasi search engine selama 25 tahun melalui perjanjian anti-monopoli.
"Kasus ini adalah tentang masa depan internet dan apakah search engine Google akan menghadapi persaingan ketat," ujarnya.
Menurut Dintzer, Google telah mempertahankan monopoli mereka sejak tahun 2010 secara ilegal. Google mewakili sekitar 89 persen pasar search engine.
Pihak Google sendiri baru akan memberikan argumennya pada Selasa malam (12/9) waktu setempat.
Ini adalah persidangan monopoli yang paling terkenal sejak Departemen Kehakiman menuduh Microsoft pada tahun 1990-an berusaha menghancurkan browser web yang saat itu menjadi pionir, Netscape, dengan dominasi Windows-nya.
“Kasus terhadap Google adalah kasus monopoli terbesar sejak Microsoft,” kata profesor di Fakultas Hukum Universitas Iowa, Sean Sullivan, profesor di Fakultas Hukum Universitas Iowa.
Ia mengatakan, ini bisa menjadi semacam persidangan penting yang menghasilkan pendapat yudisial yang memberikan cara baru atau lebih baik dalam memahami dan menerapkan undang-undang anti-monopoli.
BERITA TERKAIT: