Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses pengusaha daerah agar ikut menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam.
Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi keadilan bagi masyarakat daerah yang selama ini dinilai kesulitan memperoleh izin pertambangan.
“Harus ada pemberian prioritas kepada UMKM, koperasi dan BUMD. Inilah sebagai bentuk afirmatif keadilan negara,” kata Bahlil dalam Minerba Convex di Jakarta, Senin, 2 November 2027.
Ia menyoroti mekanisme perizinan sebelumnya yang mengandalkan tender sehingga kepemilikan IUP dinilai lebih banyak dikuasai pengusaha bermodal besar, sementara pengusaha daerah kesulitan mendapatkan akses.
“Dulu kan IUP ini semua ditenderkan, dan mayoritas pemegang IUP itu kantornya di Jakarta,” ujarnya.
Menurut Bahlil, kondisi tersebut membuat potensi sumber daya alam di daerah belum sepenuhnya memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan.
Ia menegaskan, masyarakat daerah tidak boleh terus-menerus hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subyek dan obyek pembangunan,” tegasnya.
Bahlil mengatakan, pemerintah berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih adil bagi masyarakat daerah untuk mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi, termasuk melalui kepemilikan usaha pertambangan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan kelompok pengusaha tertentu.
BERITA TERKAIT: