OJK Serahkan Lagi Hasil Penelusuran Aset DSI, Bareskrim Sudah Sita Rp432 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 31 Oktober 2026, 15:04 WIB
OJK Serahkan Lagi Hasil Penelusuran Aset DSI, Bareskrim Sudah Sita Rp432 Miliar
Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 30 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi pinjaman (lender) DSI.

Dalam pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. 

Penelusuran tidak hanya menyasar aset perusahaan, tetapi juga mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi.

Sebelumnya, OJK juga telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada Februari hingga Mei 2026.

Hasil penelusuran OJK selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk menentukan langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri sendiri telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih menelusuri dan mendalami keberadaan aset lainnya yang berkaitan dengan perkara DSI.

Tak hanya menyerahkan hasil penelusuran aset, OJK turut mendukung proses penyidikan dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidik dan tahapan proses hukum.

“Koordinasi OJK dengan Bareskrim Polri tersebut terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregar dalam keterangannya, Sabtu 31 Oktober 2026.

Koordinasi lintas lembaga juga terus dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Langkah ini ditujukan untuk memperlancar proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana milik lender DSI.

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta mendukung penegakan hukum guna memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA