DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Setoran Pajak Digital hingga September 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 31 Oktober 2026, 11:27 WIB
DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Setoran Pajak Digital hingga September 2026
Ilustrasi. (Foto: Generate AI)
Kecil Besar
rmol news logo Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari empat sektor yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari total penerimaan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun.

Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga ditopang Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.

Hingga akhir September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp45,21 triliun. 

Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Lebih lanjut, Bimo merinci penerimaan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan Rp5,40 triliun berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Adapun penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Bimo menegaskan, DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA