Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta sekaligus pemerhati pendidikan Fahira Idris menilai keputusan ini penting untuk menjaga keadilan asesmen sekaligus memberikan kepastian kepada siswa, orang tua, dan sekolah.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ulang pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
Kebijakan ini secara khusus mencakup mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar bagi peserta terdampak pada satuan pendidikan moda daring Gelombang 1, hari kedua, sesi 1, yang berlangsung pada 27 Oktober 2026.
“Prinsipnya, setiap peserta berhak mengikuti asesmen secara adil dan dalam kondisi yang mendukung mereka menunjukkan kemampuan terbaik,” kata Fahira, dikutip Sabtu 31 Oktober 2026l
Menurut Senator Jakarta ini, TKA merupakan salah satu instrumen untuk memperoleh gambaran capaian akademik siswa. Karena itu, integritas penyelenggaraan tidak hanya menyangkut kualitas soal dan pengawasan, tetapi juga keandalan sistem serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta.
Fahira menilai penyediaan ujian ulang merupakan langkah penting yang perlu disertai penguatan teknis dan administratif agar pelaksanaannya benar-benar memberikan kepastian.
“Jangan sampai ada siswa yang sudah mengalami kendala teknis, kemudian menghadapi kesulitan lagi karena persoalan pendataan. Sekolah dan penyelenggara perlu memastikan setiap laporan diperiksa dan memperoleh tindak lanjut yang jelas,” kata Fahira.
BERITA TERKAIT: