Komisi II DPR:

Tidak Ada Perdebatan Lagi, Gibran harus Mundur!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 31 Oktober 2026, 01:10 WIB
Tidak Ada Perdebatan Lagi, Gibran harus Mundur<i>!</i>
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa putusan MA tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Dalam amar putusan itu, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Di sisi lain, Deddy menilai bahwa putusan MA tersebut memiliki konsekuensi moral dan etika. Oleh karenanya, ia menyarankan agar putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu segera mengundurkan diri dari jabatannya sangat Wakil Presiden. 

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” kata politikus PDIP ini.

Selain itu, Deddy juga meminta Gibran untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena dianggap telah menjadi ‘noda’ bagi pemerintahan yang tengah berjalan saat ini. 

“Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tegas Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu ini.

Menurut Deddy, apabila Gibran tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. 

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkas eddy.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan judex factie, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,” seperti tertulis pada petikan amar putusan yang dikutip beberapa saat lalu. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA