Dalam sebuah pernyataan di Istana Kepresidenan Jakarta, Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan Implementasi kebijakan tersebut belum berjalan sepenuhnya karena masih berada dalam masa transisi.
"Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik, ya," ungkap Bahlil, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Bahlil menyebut penerapan mekanisme baru tersebut merupakan bagian dari perubahan sistem pengadaan energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107.
Melalui kebijakan ini, negara akan mengambil peran langsung dalam proses negosiasi dan pengadaan energi dari luar negeri. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi melibatkan puluhan perusahaan perantara atau perusahaan cangkang seperti dalam mekanisme sebelumnya.
"Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, nggak ada lagi. Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi," kata Bahlil.
Menurutnya, skema tersebut dapat memangkas panjangnya prosedur pengadaan sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalin kontrak pasokan energi dalam jangka panjang.
Selain itu, keterlibatan langsung negara juga dapat memperkuat komunikasi bilateral dengan negara-negara pemasok.
"Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara, ya. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika, ya," jelasnya.
BERITA TERKAIT: