Akulaku Capital Indonesia Sudah Terima Persetujuan OJK

Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional Akulaku Group di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Oktober 2026, 14:51 WIB
Akulaku Capital Indonesia Sudah Terima Persetujuan OJK
Direksi PT Akulaku Capital Indonesia. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo PT Akulaku Capital Indonesia (ACI)mengumumkan bahwa perusahaan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.

Pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK 30/2024”).

Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus
pengendali bagi PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia
(AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).

Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan. 

Sebagai PIKK non operasional, ACI akan menjalankan fungsi tersebut pada tingkat group dan tidak menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.

Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia Mukti Wibowo mengatakan, peran ini mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.

“Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab
tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mukti Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Oktober 2026.

Setelah memperoleh persetujuan OJK, PT Akulaku Capital Indonesia akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI yang untuk saat ini masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI).

Mukti mengatakan, pelaksanaan masing-masing transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. Penataan ini turut diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem
Akulaku Group di Indonesia. 

"Serta penataan ini sejalan dengan upaya Akulaku Group untuk memperluas akses terhadap layanan keuangan yang relevan bagi masyarakat
Indonesia," pungkasnya.

Adapun susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia adalah sebagai berikut:
Direksi:

Direktur Utama: Mukti Wibowo
Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti
Direktur: Bowen Zhang
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Chesna F. Anwar
Komisaris Independen: Asep Tedi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA