Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang juga Ketua Pelaksana Satgas BBL menyampaikan Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara, Pulau Jawa sampai Sumatera. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan, salah satunya karena maraknya praktik penyelundupan BBL yang berdampak pada kerugian ekonomi negara serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” ujar Menteri Trenggono pada acara Kick Off Satgas P2BBL di Kantor KKP, Senin, 12 Oktober 2026.
Dengan hadirnya Satgas P2BBL, KKP bersama seluruh kementerian/lembaga anggota Satgas optimistis dapat meningkatkan sinergi di lapangan demi menjaga kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Pembentukan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut terdapat tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas satgas, yaitu penguatan organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan, pemberantasan jaringan secara menyeluruh, penguatan pencegahan dan tata kelola BBL secara berkelanjutan.
“Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” ujar Menko Dudung yang juga Ketua Pengarah dalam Satgas P2BBL.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas BBL menjadi cara paling tepat dan efektif untuk mengurai persoalan penyelundupan BBL. Pembentukan satgas akan memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum secara tegas di lapangan.
“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Menko Zulkifli.
BERITA TERKAIT: