Baby lobster itu akan dikirim dari wilayah Pangandaran ke luar negeri melalui Tangerang.
Penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar.
"Diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari wilayah Pangandaran ke Tangerang.
Polisi juga mengamankan dua orang pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya berasal dari Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal.
Keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.
Irhamni mengatakan, penyidik masih menelusuri pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga pembeli di luar negeri.
“Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” kata Irhamni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 UU 31/ 2004 tentang Perikanan.
BERITA TERKAIT: