Langkah tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Kebijakan ini untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
"Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Rabu 2 September 2026.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polri juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," kata Trunoyudo.
BERITA TERKAIT: