Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digelandang menuju mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiganya resmi jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Dadang terlihat berjalan keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tersangka berwarna merah muda dan tangan terborgol menuju mobil tahanan pada pukul 17.15 WIB.
Dadang terlihat mengenakan kaos berkerah warna hitam.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Dadang tidak menyebutkan satu kata pun. Begitu juga dengan Lodewijk dan Sony.
Tentunya penetapan ketiga mantan pimpinan BGN ini telah mencoreng program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Wartawan kini menunggu pihak Jampidsus Kejagung memberikan keterangan pers.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: