Pemuda Dibekuk Polisi Gegara Bawa 1.598 Butir Ekstasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 25 November 2025, 15:13 WIB
Pemuda Dibekuk Polisi Gegara Bawa 1.598 Butir Ekstasi
Tersangka pengedar narkoba diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A di kawasan Jalan Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.

Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda menjelaskan, penangkapan A bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami mengamankan tersangka A dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas dan handphone pelaku," kata Ahmad dalam keterangan resmi pada Selasa 25 November 2025.

Dari hasil interogasi awal, A mengaku seluruh ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial T. Polisi kini telah memasukkan T dalam daftar pencarian orang (DPO). 

A beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA