
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A di kawasan Jalan Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.
Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda menjelaskan, penangkapan A bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengamankan tersangka A dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas dan handphone pelaku," kata Ahmad dalam keterangan resmi pada Selasa 25 November 2025.
Dari hasil interogasi awal, A mengaku seluruh ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial T. Polisi kini telah memasukkan T dalam daftar pencarian orang (DPO).
A beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: