Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Metro Jakarta Ungkap Kasus 110 Kg Sabu, Seorang Tersangka Ternyata Residivis TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 06 Maret 2024, 21:15 WIB
Polres Metro Jakarta Ungkap Kasus 110 Kg Sabu, Seorang Tersangka Ternyata Residivis TPPU
Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam rilis ungkap sabu jaringan Malaysia seberat 110 kilogram di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Jeruk, Rabu (6/3)./RMOL
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat baru saja mengungkap 110 kilogram sabu jaringan Malaysia dengan menangkap 7 tersangka yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Rupanya, setelah ditelusuri, salah satu tersangka yang merupakan gembong sabu berinisial MT ternyata merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"MT ini pemain besar narkoba dan juga  residivis kasus TPPU," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).

Dugaan TPPU semakin kuat berdasar pada jumlah sabu yang diamankan seberat 110 kilogram dengan nilai Rp 198 miliar.

Kini polisi membentuk tim khusus untuk mendalami dan menelusuri aset harta milik MT untuk menelusuti dugaan aliran dana.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki MT. Apakah ada terkait tindak pidana lain, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke TPPU," kata Syahduddi.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.rmol news logo article


EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA