Rupanya, setelah ditelusuri, salah satu tersangka yang merupakan gembong sabu berinisial MT ternyata merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"MT ini pemain besar narkoba dan juga residivis kasus TPPU," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Dugaan TPPU semakin kuat berdasar pada jumlah sabu yang diamankan seberat 110 kilogram dengan nilai Rp 198 miliar.
Kini polisi membentuk tim khusus untuk mendalami dan menelusuri aset harta milik MT untuk menelusuti dugaan aliran dana.
"Kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman untuk menelusuri terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki MT. Apakah ada terkait tindak pidana lain, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke TPPU," kata Syahduddi.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
BERITA TERKAIT: