Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi mengatakan, sebelum dikeroyok massa, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali oleh sekelompok orang berseragam penutup wajah.
"Saat korban membuka pintu, ia diseret ke halaman belakang dan dipukuli menggunakan kayu. Tidak cukup sampai di situ, korban dibawa ke persawahan dan dipukuli bergantian hingga tewas," kata Iptu Mulia dikutip dari
RMOLSumut, Kamis 25 September 2025.
Polisi yang tiba di lokasi menemukan RP dengan tubuh penuh luka dan bercampur darah. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk batu, bambu, dan tali. Meski ditawarkan autopsi, keluarga korban menolak dan hanya mengizinkan visum.
Berkat keterangan anak korban, polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku, AWS (25), warga setempat. Penyelidikan untuk menangkap pelaku lain masih berlangsung.
AWS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Meski sempat memicu kerumunan warga yang menuntut pembebasan pelaku, polisi berhasil menenangkan situasi. Kapolsek meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera melapor bila mendengar isu mencurigakan.
BERITA TERKAIT: