Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi di Medan

Beraksi Sejak 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 24 September 2025, 05:05 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi di Medan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polda Sumut membongkar kasus perdagangan bayi di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan Baru, Kota Medan. Kasus tersebut sudah berjalan sejak 2023 dan melibatkan delapan orang pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, sedikitnya delapan bayi telah diperdagangkan sindikat ini selama dua tahun terakhir. Bayi yang dijual berusia antara tiga hari hingga satu bulan. Beberapa di antaranya bahkan diperdagangkan lintas provinsi.

“Dalam setiap transaksi, bayi dijual dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta,” kata Ricko dikutip dari RMOLSumut, Rabu 24 September 2025.

Polisi mengungkap, praktik jual-beli bayi ini berawal dari BDS (24), ibu kandung bayi yang baru berusia tiga hari. Bayi itu diserahkan kepada SRR, bibinya sendiri, dengan alasan tidak sanggup merawat dan hendak berangkat ke Malaysia. 

SRR kemudian menyuruh dua perantara, AD dan SS, untuk menawarkan bayi tersebut. Keduanya menjualnya ke MS (74), seorang bidan di Jalan Bromo, seharga Rp10 juta. Dari uang itu, baru Rp8 juta yang ditransfer.

Bayi kemudian dialihkan lagi kepada PT dan suaminya JES dengan harga Rp12 juta, sebelum akhirnya hendak dijual ke MM (49) di Medan Baru. Saat proses inilah polisi bergerak dan membongkar jaringan tersebut.

Kini, delapan tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara bayi berusia tiga hari yang sempat hendak dijual kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA