Secara rinci, 320 personel terdiri dari 100 TNI, 200 Polri serta 20 unsur Pimpinan.
Kepada para personel Sigit mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pengamanan terhadap objek vital yang telah dilakukan.
“Saya tahu bagaimana perjuangan rekan-rekan menghadapi berbagai permasalahan, khususnya ini akan melaksanakan tugas untuk menjaga salah satu obyek vital nasional,” ujar Sigit.
Lanjut Sigit, para personel pun ditekankan untuk selalu berpegang pada standar operasional prosedur (SOP).
“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” jelas Kapolri.
Terhadap penyampaian pendapat yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ujar Sigit, maka para personel wajib mengamankan.
Namun, di sisi lain, dalam undang-undang juga diatur mana kala ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kewenangan kepolisian untuk mengingatkan.
“Apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membuarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap Kapolri.
Sigit juga menekankan, seluruh personel harus memastikan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat berjalan dengan baik, tertib, dan sampai di DPR RI.
Jika ada indikasi penyusupan, tidak boleh dibiarkan dan personel diminta untuk bisa membedakan mana yang tertib, mana yang anarkis, mana yang bikin susah masyarakat.
Turut hadir dalam acara semalam, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Astamaops Kapolri, Kadivpropam, Kadivhumas, Danpasmar 1, serta Kapolda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT: