1.000 Lebih Personel Gabungan Jaga Sidang Hasto Kristiyanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 18 Juli 2025, 10:51 WIB
1.000 Lebih Personel Gabungan Jaga Sidang Hasto Kristiyanto
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro/RMOL
rmol news logo Sebanyak 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan dalam mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24 Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung yang memiliki tuntutan berbeda.

Sidang sendiri bakal digelar di ruang sidang lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (duplik), dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Menurut catatan, ada empat kelompok massa tercatat hadir dalam aksi hari ini, pertama dari DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta yang menuntut penghentian persidangan karena diduga bermuatan politik.

Lalu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi yang mendukung PN Jakpus menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada Hasto Kristiyanto, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (Karam Demokrasi) yang menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan save demokrasi.

Terakhir, massa aksi sari Masyarakat Pecinta Keadilan yang menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan save demokrasi.

“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo juga menambahkan pihaknya tidak ingin ada satu pun warga yang terluka akibat aksi hari ini.

“Kami di sini untuk melindungi semua. Baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi,” tegas Susatyo.

Terakhir, Susatyo mengingatkan massa aksi untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan provokasi.

“Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” imbuhnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA