“Barang bukti yang diamankan antara lain 248,73 kg sabu, 32,3 kg ganja, 44.256 butir ekstasi, 899 gram kokain, dan 5.393 liquid vape mengandung metomidate,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa 24 Juni 2025.
Nilai ekonomis narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp312,6 miliar. Polisi memperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap itu mencapai lebih dari 1,3 juta.
Kasus-kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Polres Asahan, dan Polres Batubara. Selain pengedar jalanan, polisi juga menyasar pelaku yang beroperasi di tempat hiburan malam.
“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas,” kata Kombes Jean Calvijn.
Polda Sumut juga mengingatkan masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti secara serius.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba-coba menghalangi proses hukum.
“Siapa pun yang mengintervensi penegakan hukum akan kami tindak. Penghalangan proses hukum adalah tindak pidana,” kata Kombes Jean Calvijn dikutip dari
RMOLSumut.
BERITA TERKAIT: