Mereka ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya pada Sabtu 17 Mei 2025 mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu 14 Mei 2025 menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi.
Bahkan, pelaku cenderung merusak kendaraan, melakukan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang.
Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
"Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui," ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Mei 2025
Apabila sopir tidak memberikan uang yang diminta oleh para preman, mereka akan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk.
Para pelaku pun meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar.
Kini, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp152.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
BERITA TERKAIT: