Direktur PT SHC Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 15 Mei 2025, 00:58 WIB
Direktur PT SHC Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah)/Istimewa
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap SE selaku Direktur PT SHC dalam kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida. Tersangka SE pun langsung dilakukan penahanan.

Ini merupakan kasus perdagangan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, dengan total barang bukti disita lebih kurang 6.000 drum atau sekitar 20 kontainer.

"Pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SE dan hari ini juga kita lakukan penahanan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Pengungkapan ini, lanjut Nunung, sebagai upaya meminimalkan adanya illegal mining.

Apalagi, hanya ada dua perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya perusahaan BUMN, untuk melakukan impor secara legal atau sah yaitu PT PPI dan PT Sarinah.

"Kalaupun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," jelas Nunung.

Diduga kuat, modus-modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan izin perusahaan lain ketika izin pertambangannya sudah habis. 

Namun, setibanya di Indonesia, sianida ini tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak lain.

"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Sulawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap perdagangan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Lokasi pertama yang dijadikan tempat penyimpanan sianida berada di komplek pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025.

Kemudian ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah. Di lokasi kedua ada 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwarna telur asin.

Tersangka telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun, dengan total sudah mengimpor kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida dan bila dihitung beromzet puluhan miliar rupiah.

Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA